Presiden Jokowi Dapat Masukan dari Jaksa Agung-Kapolri Terkait Kasus Setya Novanto



Presiden Joko Widodo mendapat masukan dari Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti terkait kasus yang kini diproses di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan Kejaksaan Agung.

Kejaksaan dan MKD tengah mengusut soal pertemuan antara Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin untuk membicarakan renegosiasi perpanjangan kontrak karya Freeport.


"Mengenai penegakan hukum, tentu saja beliau (Presiden) mendapat masukan dari Kejaksaan Agung. Saya tidak menyentuh itu, dan juga Kapolri," kata Menteri ESDM Sudirman Said seusai menemui Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (7/12/2015).

Sudirman menuturkan, Presiden Jokowi tidak memberikan arahan spesifik terkait proses pengusutan masalah ini. (Baca: Pencatutan Nama Jokowi-JK Diusut Kejaksaan, Sangkaannya Pemufakatan Jahat)

Menurut Sudirman, Jokowi hanya memintanya untuk memberikan semua informasi yang diperlukan MKD maupun kejaksaan. (Baca: Kata Kapolri, Kasus Setya Novanto Sudah Ada Unsur Pemufakatan Jahat)

"Beliau hanya mengatakan untuk meneruskan upaya-upaya yang mendidik masyarakat bahwa masalah etika itu sangat penting bagi republik ini, terutama yang harus ditunjukkan para pemimpin tertinggi di negara ini," ujarnya.

Jaksa Agung sebelumnya menyatakan bahwa penyelidikan pada kasus dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan Setya Novanto dan Riza Chalid tidak memuat unsur politis.

Ia mengatakan bahwa kejaksaan akan menetapkan tersangka saat bukti-buktinya terkumpul. (Baca: Kejagung Serius Usut Kasus Setya Novanto)

Kejaksaan sudah meminta keterangan Sudirman dan Maroef. Ponsel yang dipakai untuk merekam pertemuan di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, pada 8 Juni 2015, juga sudah disita kejaksaan.

Dalam pertemuan itu, disebut adanya permintaan saham kepada Freeport dengan mencatut nama Presiden dan Wapres.

KOMPAS







Share/Bookmark
41772-07
 
tv1one tv1one-Online.
Simplicity Edited by Ipiet's Template