DK PD Pertimbangkan PAW Bagi Nazaruddin dari DPR


Pencopotan dari posisi Bendahara Umum DPP PD rupanya bukan sanksi final bagi M Nazaruddin. Pemberhentian keanggotannya dari DPR yang diikuti pemecatannya sebagai politisi PD sedang dipertimbangkan secara serius oleh Dewan Kehormatan Partai Demokrat (DK PD).

"Sangat kami perhatikan dengan serius tindak lanjut seperti itu. Sebagai kader dia dapat kembali diperiksa, diputus dan dijatuhi sanksi baru disamping tanggung jawab hukum tentunya," kata Sekretaris DK PD, Amir Syamsuddin, kepada detikcom, Rabu (25/5/2011).

Keputusan mencopot M Nazaruddin sebagai Bendahara Umum DPP PD didasarkan pada pertimbangan bahwa perbuatan yang bersangkutan masih dalam konteks pelanggaran etika. Namun sebagaimana di dalam UU 27/2009, terbuka peluang bagi DK PD meminta FPD melalui DPP PD agar mengenakan tindak Pemberhentian Antar Waktu (PAW) bagi M Nazaruddin yang saat ini tercatat sebagai anggota Komisi VII DPR.

"Untuk sementara ini kami terus memantau perkembangannya (proses hukum kasus dugaan suap Sekjen Kemenpora dan gratifikasi Sekjen MK yang menyeret nama M. Nazaruddin -red)," sambung Amir.

Syarat penerapan PAW tercantum dalam pasal 213 UU No 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Pasal itu menyatakan bahwa anggota DPR berhenti antar waktu karena yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan oleh partainya. Di ayat 2 pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

Seorang anggota DPR diberhentikan antar waktu apabila;

a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan;

b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR;

c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

d. tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPR yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak enam kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;

e. diusulkan oleh partai politiknya sesuai peraturan perundang-undangan;

f. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD;

g. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

h. diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

i. menjadi anggota partai politik lain.(detikNews)
Soal Nazaruddin, Mahfud Tak Ambil Pusing
Nazaruddin Dicopot dari Bendahara Umum Demokrat
Tak Terima, Nazaruddin Akan Buka-bukaan
Muhammad Nazaruddin Lengser, Akan Ada Politik "Buka Kartu"
Agum Siap Sampaikan Aspirasi APSI
PSSI Kisruh, Pemain Muda Korbannya
Kongres Kisruh, Mantan Pemain Timnas Sedih
Chelsea Pecat Ancelotti
Ronaldo: 40 Golku adalah Buah Kerja Teman-teman
Ronaldo: "El Pichichi" Milik Semua
Ronaldo Bakal Pecahkan Rekor Pemain Tersubur La Liga
Ronaldo Senang Madrid Cetak 102 Gol
"Setan" Pun Tak Bisa Hentikan Messi
Van der Sar Tak Mau seperti Van Bronckhorst-Zidane
Lawan MU Seolah Jadi Laga Terakhir Messi


Masukkan Email Anda Disini untuk dapatkan BERITA terbaru :

Delivered by FeedBurner


Share/Bookmark
41772-07
 
tv1one tv1one-Online.
Simplicity Edited by Ipiet's Template