Cicit mantan Presiden Soeharto, Putri Ariyanthi Haryo Wibowo, 22 tahun, diancam hukuman 15 tahun penjara dalam dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotik jenis sabu-sabu. Dakwaan ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana perkara itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.
Salah seorang jaksa penuntut, Trimo, menyatakan Putri dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara," kata dia.
Jaksa berkeyakinan Putri mengisap sabu bersama Gaus Notonegoro, saksi lain yang juga menjadi terdakwa dalam kasus narkoba itu. Ia menyatakan Putri ditawari oleh Gaus untuk mengkonsumsi sabu dan kemudian Putri mengkonsumsi sabu sebanyak dua kali isap dengan dibantu Gaus.
Sebelum Putri mengisap sabu, Eddie Setiono, saksi lain dan terdakwa kasus narkoba, sudah mengisap sabu terlebih dulu. Kemudian mereka bertiga pada 18 Maret 2011 pukul 02.00 WIB ditangkap di kamar Hotel Maharani, Jakarta Selatan, dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,88 gram.
Pengacara Putri, Sandi Arifin, menyatakan tidak keberatan atas dakwaan tersebut. Namun ia mengajukan dua permintaan kepada majelis hakim yang diketuai M. Maman Abrari itu. Pertama, dia meminta kliennya direhabilitasi di rumah sakit selama proses persidangan berlangsung karena perempuan kelahiran 9 Mei 1989 itu sering kali mengalami gangguan kesehatan. "Ini adalah rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional," ucap Sandi.
Kedua, kata dia, pihaknya meminta Berita Acara Pemeriksaan kepada majelis hakim untuk dipelajari dalam mengajukan pembelaan di proses persidangan berikutnya. Rencananya, dua permintaan yang diajukan secara lisan itu akan disampaikan secara resmi pada hari ini. Maman menyatakan akan mempelajari permintaan itu.
Sidang perdana terhadap Putri berlangsung selama kurang-lebih setengah jam. Rencananya, sidang digelar kembali pekan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi-saksi yang diajukan JPU. "Ada sekitar 7-8 orang saksi," kata Trimo.
Ayah Putri, Ari Sigit, mengatakan ia menyerahkan sepenuhnya permasalahan hukum yang menimpa putrinya kepada pengacara. "Mudah-mudahan semua berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata dia seusai persidangan.
• TEMPO Interaktif
Tur Asia, Chelsea Tak Mampir di IndonesiaDKI Diminta Tegas Atur Usia Kendaraan UmumNasib JAT Setelah Ba'asyir Divonis BersalahOC Kaligis Jadi Pengacara NazaruddinTiga Kali Nazaruddin Abaikan Panggilan KPKNazaruddin Tuding Angie Main Dana KemenporaPolri Tangkap 14 Tersangka Diduga TerorisAncaman Bom Beredar, Ini Tanggapan Kapolri Jenderal Pol Timur PradopoTeroris di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur Terlibat Pemboman CirebonWakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso Prihatinkan Indonesia Peringkat 47 Negara TerkorupKomite Normalisasi Mulai Dibanjiri TekananSebagai Komisi Hukum DPR, Adang Dorojatun Diminta KooperatifIstana Beli Pesawat Kepresidenan Seharga Rp 500 miliarKetua Mahkamah Agung Harifin Tumpa Pernah Dekat dengan Hakim SyarifuddinBekas Bendahara Umum DPP Partai Demokrat M. Nazaruddin Mangkir, Demokrat Lepas TanganMuhammad Nazaruddin Mainkan Banyak ProyekMeski Nunun Raib, KPK Enggan Pidanakan Adang DaradjatunDewi Persik Operasi Selaput DaraMalinda Curi Duit dari 123 Nasabah Prioritas CitibankMarzuki Alie Hargai Keputusan Idrus Marham Mundur dari DPRBiaya Pengobatan Malinda Ditanggung JamkesmasFacebook Perluas Fitur Pengenalan WajahAlasan Idrus Mundur dari DPR: Ingin Golkar JuaraRyan Giggs Juga Punya Selingkuhan KetigaRyan Giggs Dituding Gila SeksGerhana Bulan 16 Juni 2011 Lebih SpektakulerKelompok 78 Kukuh Calonkan George-ArifinNazaruddin Ancam Lawan-lawannya Lewat Nazaruddin78.blogspot.comProses Pencalonan Ketua Umum PSSI Tak Akan DiulangAndi Mallarangeng Mengaku Tidak Tahu Adanya Dana TalanganGaji Rp 200 Juta, Miranda Sebut Tak Cukup Suap DPRTerkait 'SMS Nazaruddin' Polisi Sedot Data Ponsel Indra PilliangKutipan Perbincangan Nazaruddin-BhatoeganaPolitik 'SMS Nazaruddin,' Ujian Baru DemokratFIFA Beri Peluang KN Gelar Kongres Lagi 30 Juni 2011Nazaruddin ke Singapura: Berobat Atau Kabur?Koleksi Gol Messi Samai Rekor Legenda MU, Ruud van NistelrooyBarcelona Juara Liga Champions 2010-11Lima Bintang yang Pernah Main di MU dan BarcelonaJuara Liga Champions Diperkirakan Raup Rp 1,55 TriliunBarcelona VS Manchester United, Final Terbesar dan TerhebohSoal Nazaruddin, Mahfud Tak Ambil PusingNazaruddin Dicopot dari Bendahara Umum DemokratTak Terima, Nazaruddin Akan Buka-bukaanMuhammad Nazaruddin Lengser, Akan Ada Politik "Buka Kartu"Agum Siap Sampaikan Aspirasi APSIPSSI Kisruh, Pemain Muda KorbannyaKongres Kisruh, Mantan Pemain Timnas SedihChelsea Pecat AncelottiRonaldo: 40 Golku adalah Buah Kerja Teman-temanRonaldo: "El Pichichi" Milik SemuaRonaldo Bakal Pecahkan Rekor Pemain Tersubur La LigaRonaldo Senang Madrid Cetak 102 Gol"Setan" Pun Tak Bisa Hentikan MessiVan der Sar Tak Mau seperti Van Bronckhorst-ZidaneLawan MU Seolah Jadi Laga Terakhir Messi
Putri Ariyanti Haryo Wibowo, Cicit mantan Presiden Soeharto Diancam Hukuman 15 Tahun