Komnas HAM Kecam Putusan kasasi Mahkamah Agung dalam kasus Prita Mulyasari


Putusan kasasi Mahkamah Agung dalam kasus Prita Mulyasari menuai kecaman dari sejumlah kalangan. Mereka menilai putusan itu tak memenuhi rasa keadilan dan bisa membungkam hak masyarakat dalam menyatakan pendapat. "Putusan yang mengecewakan," kata Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ifdhal Kasim, kemarin.

Menurut Ifdhal, putusan Mahkamah itu hanya mengedepankan norma hukum positif. Putusan tidak meletakkan persoalan pada prinsip pemenuhan hak asasi. "Ada dimensi kepentingan umum yang lalai dijadikan pertimbangan," ujar Ifdhal.

Jika dipertahankan, Ifdhal khawatir putusan Mahkamah itu akan memberangus hak masyarakat dalam menyatakan pendapat.

Prita digugat Rumah Sakit Omni Internasional gara-gara menulis e-mail yang mengeluhkan pelayanan rumah sakit itu pada 2009. Di jalur perdata, Rumah Sakit Omni menuntut ganti rugi Rp 204 juta dari ibu rumah tangga itu.

Di jalur pidana, atas laporan Rumah Sakit Omni, Kejaksaan Negeri Tangerang menuntut Prita dihukum enam bulan penjara dengan tuduhan pencemaran nama baik. Jaksa pun pernah menahan Prita selama 23 hari.

Ulah Rumah Sakit Omni dan tindakan aparat saat itu mengundang kemarahan masyarakat luas. Selain memprotes penahanan Prita, masyarakat mengumpulkan "koin keadilan" untuk Prita, yang jumlahnya mencapai Rp 650 juta. Pengadilan Negeri Tangerang pun akhirnya membebaskan Prita.

Majelis hakim kasasi, melalui putusan nomor register 822 K/PID.SUS/2010, memang menolak permohonan kasasi perkara perdata Prita. Tapi, Mahkamah mengabulkan permohonan kasasi perkara pidananya. Gara-gara keputusan Mahkamah, Prita kini kembali terancam dipenjara selama 5 bulan 7 hari.

Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Martin Hutabarat, mengatakan putusan Mahkamah Agung tersebut melukai rasa keadilan masyarakat. "Ini seperti antiklimaks dari harapan rakyat akan keadilan," kata Martin kemarin.

Komisi Hukum DPR selanjutnya akan memanggil Mahkamah Agung untuk meminta penjelasan tentang putusan itu. Martin pun meminta Kejaksaan menunda eksekusi putusan kasasi tersebut, sebelum Prita melayangkan upaya peninjauan kembali. "Jangan terburu-buru," ujar Martin.

Protes juga datang dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo, keputusan Mahkamah menjadi tanda buruk bagi perlindungan hak konsumen di Indonesia.

"Prita hanya menyuarakan haknya sebagai konsumen." Hal itu, kata Sudaryatmo, dilindungi Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain melayangkan surat protes ke Mahkamah Agung, YLKI akan menekan pengadilan melalui kerja sama dengan lembaga konsumen internasional. "Supaya pengadilan lebih akomodatif terhadap konsumen," kata Sudaryatmo

Tempo Interaktif.



Putri Ariyanti Haryo Wibowo, Cicit mantan Presiden Soeharto Diancam Hukuman 15 Tahun
Inilah Alasan Megan Fox Dipecat dari Transformers 3
TKI Ruyati binti Satubi Saruna Dipancung, Ini Jawaban Marty Natalegawa
Nasib Ruyati Tak Menentu Sejak Maret 2011
Kronologi TKI Ruyati binti Satubi Saruna Dihukum Pancung di Arab Saudi
Tur Asia, Chelsea Tak Mampir di Indonesia
DKI Diminta Tegas Atur Usia Kendaraan Umum
Nasib JAT Setelah Ba'asyir Divonis Bersalah
OC Kaligis Jadi Pengacara Nazaruddin
Tiga Kali Nazaruddin Abaikan Panggilan KPK
Nazaruddin Tuding Angie Main Dana Kemenpora
Polri Tangkap 14 Tersangka Diduga Teroris
Ancaman Bom Beredar, Ini Tanggapan Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo
Teroris di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur Terlibat Pemboman Cirebon
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso Prihatinkan Indonesia Peringkat 47 Negara Terkorup
Komite Normalisasi Mulai Dibanjiri Tekanan
Sebagai Komisi Hukum DPR, Adang Dorojatun Diminta Kooperatif
Istana Beli Pesawat Kepresidenan Seharga Rp 500 miliar
Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa Pernah Dekat dengan Hakim Syarifuddin
Bekas Bendahara Umum DPP Partai Demokrat M. Nazaruddin Mangkir, Demokrat Lepas Tangan
Muhammad Nazaruddin Mainkan Banyak Proyek
Meski Nunun Raib, KPK Enggan Pidanakan Adang Daradjatun
Dewi Persik Operasi Selaput Dara
Malinda Curi Duit dari 123 Nasabah Prioritas Citibank
Marzuki Alie Hargai Keputusan Idrus Marham Mundur dari DPR
Biaya Pengobatan Malinda Ditanggung Jamkesmas
Facebook Perluas Fitur Pengenalan Wajah
Alasan Idrus Mundur dari DPR: Ingin Golkar Juara
Ryan Giggs Juga Punya Selingkuhan Ketiga
Ryan Giggs Dituding Gila Seks
Gerhana Bulan 16 Juni 2011 Lebih Spektakuler
Kelompok 78 Kukuh Calonkan George-Arifin
Nazaruddin Ancam Lawan-lawannya Lewat Nazaruddin78.blogspot.com
Proses Pencalonan Ketua Umum PSSI Tak Akan Diulang
Andi Mallarangeng Mengaku Tidak Tahu Adanya Dana Talangan
Gaji Rp 200 Juta, Miranda Sebut Tak Cukup Suap DPR
Terkait 'SMS Nazaruddin' Polisi Sedot Data Ponsel Indra Pilliang
Kutipan Perbincangan Nazaruddin-Bhatoegana
Politik 'SMS Nazaruddin,' Ujian Baru Demokrat
FIFA Beri Peluang KN Gelar Kongres Lagi 30 Juni 2011
Nazaruddin ke Singapura: Berobat Atau Kabur?
Koleksi Gol Messi Samai Rekor Legenda MU, Ruud van Nistelrooy
Barcelona Juara Liga Champions 2010-11
Lima Bintang yang Pernah Main di MU dan Barcelona
Juara Liga Champions Diperkirakan Raup Rp 1,55 Triliun
Barcelona VS Manchester United, Final Terbesar dan Terheboh
Soal Nazaruddin, Mahfud Tak Ambil Pusing
Nazaruddin Dicopot dari Bendahara Umum Demokrat


Masukkan Email Anda Disini untuk dapatkan BERITA terbaru :

Delivered by FeedBurner



Share/Bookmark
41772-07
 
tv1one tv1one-Online.
Simplicity Edited by Ipiet's Template