Kyai Penyebar SMS soal Cikeusik Dikurung


Kepolisian Daerah Polda Banten akhirnya menetapkan seorang lagi berinisial U menjadi tersangka kasus penyerangan rumah Ismail Suparman di Cikeusik, Pandenglang, Banten. Tersangka pun langsung dikurung.

"Tersangka kasus Cikeusik bertambah satu, yakni U. Jadi tujuh tersangka yang sudah ditahan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Boy Rafli Amar, melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (17/2/2011).

Dikatakan Boy, hingga saat ini, saksi yang diperiksa sebanyak 95 orang, baik dari warga maupun jamaah Ahmadiyah.

Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan enam tersangka berinisial U, M, E, Y, M, dan S. Dua tersangka terakhir yakni M dan S menyerahkan diri dengan didampingi Tim Pembela Muslim (TPM).

Enam tersangka itu dikenakan sangkaan penghasutan maupun penganiayaan yang menyebabkan tiga warga tewas.

Menurut Mahendradatta, ketua dewan pembina Tim Pembela Muslim (TPM) Pusat, U adalah kyai di Pandeglang. U ditangkap di Bogor dengan sangkaan menyebarkan pesan singkat (SMS) kepada warga yang berisi hasutan. Dalam SMS, U mengatasnamakan Gerakan Muslim Cikeusik (GMC).
• (KOMPAS)


Masukkan Email Anda Disini untuk dapatkan BERITA terbaru :

Delivered by FeedBurner


Share/Bookmark
41772-07
 
tv1one tv1one-Online.
Simplicity Edited by Ipiet's Template