Sebagai Komisi Hukum DPR, Adang Dorojatun Diminta Kooperatif


Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai bisa mempidanakan sikap keluarga Nunun Nurbaeti yang enggan memberikan keterangan. Langkah itu bisa diambil dengan merujuk pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. "Seharusnya bisa dilakukan," kata Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Muchtar, Sabtu, 11 Juni 2011.

Berdasarkan landasan hukum itu, siapapun yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa ataupun para saksi dapat dijatuhi sanksi kurungan dan denda. Namun, Zainal mengakui jika UU tersebut berpotensi bertabrakan dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.


Pasal 168 KUHAP menjelaskan bahwa suami atau istri terdakwa tidak dapat dimintai keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi. Perlakuan yang sama juga diberikan kepada keluarga sedarah sampai derajat ketiga dan saudara terdakwa yang memiliki hubungan karena perkawinan dari anak-anak saudara sampai derajat ketiga.

Menurut Zaenal, komplikasi hukum itu mestinya bisa diselesaikan jika Adang bersikap koorporatif dengan KPK. Sebagai mantan Wakil Kepala Kepolisian RI, kata dia, sosok Adang mestinya bisa memberikan teladan dalam proses penegakan hukum. "Apalagi saat ini dia duduk sebagai anggota Komisi III DPR RI, komisi yang membawahi persoalan hukum," kata Zainal.

Zaenal mendesak agar persoalan ini ikut diselesaikan melalui jalur politis melalui Partai Keadilan Sejahtera. Sebagai partai koalisi pemerintah yang banyak mengumbar jargon anti-korupsi dalam berbagai kampanyenya, PKS mestinya bisa mendesak kepada Adang untuk membuka akses kepada KPK. "Kenapa sekarang PKS tidak bekerja untuk itu," ujar Zainal.

Nunun ditetapkan sebagai buronan KPK sejak beberapa bulan lalu. Istri Adang Dorojatun yang kini terkait kasus cek pelawat itu diketahui pernah terpantau di sejumlah negara seperti Singapura, Kamboja dan Thailand. Namun proses perburuannya kembali luput dari pantauan KPK. Upaya KPK untuk menggali keterangan dari pihak keluarga ditolak dengan alasan paal 168 KUHAP.

Tempointeraktif

Kelompok 78 Kukuh Calonkan George-Arifin
Nazaruddin Ancam Lawan-lawannya Lewat Nazaruddin78.blogspot.com
Proses Pencalonan Ketua Umum PSSI Tak Akan Diulang
Andi Mallarangeng Mengaku Tidak Tahu Adanya Dana Talangan
Gaji Rp 200 Juta, Miranda Sebut Tak Cukup Suap DPR
Terkait 'SMS Nazaruddin' Polisi Sedot Data Ponsel Indra Pilliang
Kutipan Perbincangan Nazaruddin-Bhatoegana
Politik 'SMS Nazaruddin,' Ujian Baru Demokrat
FIFA Beri Peluang KN Gelar Kongres Lagi 30 Juni 2011
Nazaruddin ke Singapura: Berobat Atau Kabur?
Koleksi Gol Messi Samai Rekor Legenda MU, Ruud van Nistelrooy
Barcelona Juara Liga Champions 2010-11
Lima Bintang yang Pernah Main di MU dan Barcelona
Juara Liga Champions Diperkirakan Raup Rp 1,55 Triliun
Barcelona VS Manchester United, Final Terbesar dan Terheboh
Soal Nazaruddin, Mahfud Tak Ambil Pusing
Nazaruddin Dicopot dari Bendahara Umum Demokrat
Tak Terima, Nazaruddin Akan Buka-bukaan
Muhammad Nazaruddin Lengser, Akan Ada Politik "Buka Kartu"
Agum Siap Sampaikan Aspirasi APSI
PSSI Kisruh, Pemain Muda Korbannya
Kongres Kisruh, Mantan Pemain Timnas Sedih
Chelsea Pecat Ancelotti
Ronaldo: 40 Golku adalah Buah Kerja Teman-teman
Ronaldo: "El Pichichi" Milik Semua
Ronaldo Bakal Pecahkan Rekor Pemain Tersubur La Liga
Ronaldo Senang Madrid Cetak 102 Gol
"Setan" Pun Tak Bisa Hentikan Messi
Van der Sar Tak Mau seperti Van Bronckhorst-Zidane
Lawan MU Seolah Jadi Laga Terakhir Messi


Masukkan Email Anda Disini untuk dapatkan BERITA terbaru :

Delivered by FeedBurner


Share/Bookmark
41772-07
 
tv1one tv1one-Online.
Simplicity Edited by Ipiet's Template