Iyut Bing Slamet Tak Keberatan Didakwa Pasal Berlapis


Terdakwa kasus narkoba Iyut Bing Slamet telah menjalani sidang perdana. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), adik kandung Adi Bing Slamet dijerat pasal berlapis.

Iyut didakwa Pasal 144 No. 35 tahun 2009 tentang pembelian dan pemesanan narkoba, pasal 112 tentang kepemilikan dan pasal 127 terkait penggunaan shabu-shabu di bawah satu gram yang Iyut konsumsi.

Namun bintang film 'Aku Cinta Kamu' ternyata tak keberatan atas dakwaan tersebut. Ia dan tim kuasa hukumnya masih yakin dapat menempuh rehabilitasi.

"Kami memutuskan untuk tidak eksepsi (keberatan), Iyut adalah pemakai shabu-shabu di bawah 1 gram, pemakai yang menggunakan shabu-shabu di bawah 1 gram itu harus rehabilitasi, itu wajib di rehabilitasi, dan sudah ketentuan pasal 54 UU narkotika jika pengguna di bawah 1 gram wajib direhabilitasi," papar Fery Juan, Pengacara Iyut seusai sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (25/5/2011).

Pemilik Nama asli Ratna Fairuz itu pun menerima dakwaan tersebut. Ia masih yakin dirinya tidak bersalah dan tetap yakin akan direhab. "Saya kan korban. Saya tidak bersalah," ujarnya.(detikhot)
Soal Nazaruddin, Mahfud Tak Ambil Pusing
Nazaruddin Dicopot dari Bendahara Umum Demokrat
Tak Terima, Nazaruddin Akan Buka-bukaan
Muhammad Nazaruddin Lengser, Akan Ada Politik "Buka Kartu"
Agum Siap Sampaikan Aspirasi APSI
PSSI Kisruh, Pemain Muda Korbannya
Kongres Kisruh, Mantan Pemain Timnas Sedih
Chelsea Pecat Ancelotti
Ronaldo: 40 Golku adalah Buah Kerja Teman-teman
Ronaldo: "El Pichichi" Milik Semua
Ronaldo Bakal Pecahkan Rekor Pemain Tersubur La Liga
Ronaldo Senang Madrid Cetak 102 Gol
"Setan" Pun Tak Bisa Hentikan Messi
Van der Sar Tak Mau seperti Van Bronckhorst-Zidane
Lawan MU Seolah Jadi Laga Terakhir Messi


Masukkan Email Anda Disini untuk dapatkan BERITA terbaru :

Delivered by FeedBurner


Share/Bookmark
41772-07
 
tv1one tv1one-Online.
Simplicity Edited by Ipiet's Template