KPU Mesti Antisipasi Putusan MK soal Verifikasi Parpol


Komisi Pemilihan Umum harus mengantisipasi segala kemungkinan putusan Mahkamah Konstitusi menyangkut pengujian ketentuan Undang-Undang Pemilihan Umum, khususnya yang terkait dengan verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2014.

KPU terutama harus cermat mengantisipasi jika kemudian mereka diharuskan memverifikasi semua parpol berbadan hukum, bukan hanya parpol berbadan hukum yang tidak memiliki kursi DPR saja, seperti ketentuan dalam UU Pemilu saat ini.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaidi menyebutkan, dengan proses verifikasi sudah dimulai 9 Agustus, diharapkan MK memutus perkara sebelum itu sehingga ada kepastian hukum, terutama bagi parpol yang saat ini punya wakil di DPR.




Hal itu terkait dengan langkah sejumlah parpol mengajukan pengujian ke MK, menuntut agar verifikasi tidak hanya diberlakukan kepada partai yang tidak memiliki kursi di DPR. Jika kemudian MK memutus selewat 9 Agustus, semua parpol mesti diverifikasi ulang, tentulah bakal muncul persoalan baru.

"Kalau putusannya seperti itu, harus ada alternatif waktu untuk memberi kesempatan bagi sembilan parpol yang ada di DPR saat ini," ujar Veri, Jumat (27/7/2012).

Rencananya, pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2014 dibuka 10 Agustus-7 September mendatang. Pada Kamis (26/7/2012) pagi, KPU mengundang wakil pemerintah dan DPR untuk mengonsultasikan rancangan peraturan KPU, termasuk salah satunya soal verifikasi peserta pemilu. Namun, hanya perwakilan tiga fraksi yang hadir dalam forum konsultasi itu karena undangan yang dinilai mendadak dan bertepatan dengan masa reses DPR.

"Itu pun saya ditelepon anggota KPU," cerita anggota DPR dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Akbar Faizal, dari Makassar, Jumat pagi.

Veri khawatir keharusan melakukan konsultasi itu akan menyulitkan KPU dan juga Badan Pengawas Pemilu. Mekanisme menjadi bertele-tele, belum terhitung jika KPU ternyata lamban menyelesaikan draf dan ditambah keharusan menyesuaikan dengan agenda DPR.

"Tuntutannya justru ditujukan kepada DPR untuk berkomitmen memprioritaskan konsultasi dengan KPU. Sementara KPU-nya juga harus kerja cepat menyelesaikan peraturan-peraturan," sebut Veri.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ahmad Fauzi Ray Rangkuti menyebutkan, jika DPR sulit menepati keharusan rapat konsultasi itu, sebaiknya DPR membuat ketentuan teknis rapat konsultasi. Misalnya, apakah cukup lewat surat-menyurat ataukah hanya perwakilan saja. Jangan sampai kerja penyelenggara pemilu terbengkalai karena kelambanan respons.

"Kalau begini terus, yang akan terjadi saling menyandera yang dapat berimplikasi pada pelaksanaan pemilu," pungkas Ray.

KOMPAS







BERITA LAINNYA:




Masukkan Email Anda Disini untuk dapatkan BERITA terbaru :

Delivered by FeedBurner




Share/Bookmark
41772-07
 
tv1one tv1one-Online.
Simplicity Edited by Ipiet's Template