KPK Bidik Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap DPID


Komisi Pemberantasan Korupsi membidik tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Jika ditemukan dua alat bukti yang cukup, KPK tidak ragu menetapkan siapapun sebagai tersangka.

"Ada kemungkinan tersangka baru. KPK berpegang pada dua alat bukti yang cukup, jadi bisa siapa saja," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Rabu (25/7/2012) saat ditanya kemungkinan kasus itu menyeret anggota Dewan Perwakilan Rakyat selain Wa Ode Nurhayati.

Hari ini, KPK memanggil Wa Ode untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka lain kasus dugaan suap DPID, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq.




Menurut Johan, KPK mengembangkan informasi-informasi yang muncul dalam persidangan Wa Ode. Adapun Wa Ode didakwa menerima suap Rp 6,5 miliar dari tiga pengusaha terkait pengalokasian DPID.

Menurut surat dakwaan jaksa, ketiga pengusaha itu adalah Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq senilai Rp 5,5 miliar, Paulus Nelwan sebesar Rp 350 juta, dan Abram Noach Mambu senilai Rp 400 juta.

Selain nama-nama pengusaha itu, persidangan Wa Ode juga memunculkan nama anggota DPR lain, yakni Mirwan Amir (Fraksi Partai Demokrat) dan Tamsil Linrung (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera).

Fahd yang bersaksi untuk Wa Ode di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta beberapa waktu lalu, mengungkapkan kalau Mirwan dan Tamsil mendapat jatah masing-masing dalam mengurus alokasi DPID.

Menurut Fahd, Mirwan mendapat jatah mengurus DPID untuk Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Besar sedangkan Tamsil mengurus alokasi DPID untuk Kabupaten Pidie Jaya.

Johan mengatakan, pihaknya akan menguji kebenaran informasi yang muncul dalam persidangan Wa Ode tersebut. Dalam pekan ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan Fahd sebagai tersangka

KOMPAS







BERITA LAINNYA:




Masukkan Email Anda Disini untuk dapatkan BERITA terbaru :

Delivered by FeedBurner




Share/Bookmark
41772-07
 
tv1one tv1one-Online.
Simplicity Edited by Ipiet's Template