DPR Minta Menlu Selesaikan Kasus Joko Tjandra


Ketua DPR Marzuki Ali meminta Kementerian Luar Negeri ikut menyelesaikan masalah kewarganegaraan buron korupsi cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra. Joko diketahui sudah menjadi warga negara Papua Nugini sejak Juni lalu, meski statusnya adalah buron Polisi Internasional.

"Ini tugas Menteri Luar Negeri untuk melakukan diplomasi, tentu dalam koridor hukum Internasional," kata Marzuki di kantornya, Jumat 19 Juli 2012.

Kementerian Luar Negeri, katanya, harus menyelidiki apakah Joko Tjandra sudah memenuhi aturan ketika mengajukan aplikasi warga negara Papua Nugini. Sebab, tak mungkin ada satu negara yang menerima buronan koruptor menjadi warga negaranya.



"DPO itu biasanya sudah terdaftar diinterpol. Nah informasi ini apa sudah di terima Papua Nugini. Saya kira ini bisa diselesaikan," kata dia.

Wakil Jaksa Agung Darmono sebelumnya menduga Joko menggunakan dokumen palsu untuk mengajukan kewarganegaraan Papua Nugini. Pasalnya, persyaratan untuk menjadi warga negara suatu negara harus dalam keadaan bersih dari masalah hukum dan pemalsuan informasi.

Terkait kasus pidana Joko, Marzuki minta Kejaksaan Agung memburu aset buronan tersebut. Pernyitaan aset ini kerap terlewatkan. "Kadang-kadang kita tidak menyentuh sama sekali aset. Biasanya hukum hanya memutuskan pidana saja, bahkan in absentia. Tapi aset-asetnya belum. Bahwa aset-aset disita untuk negara, ya itu tugas kejaksaan melakukan penyitaan," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung memvonis Joko Tjandra dua tahun penjara karena bersalah dalam kasus cessie Bank Bali. MA juga memerintahkan Joko membayar denda Rp15 juta subsider tiga bulan penjara. Selain itu, dana di Bank Bali sejumlah Rp546.166.116.369 dirampas untuk negara.

Joko kemudian diketahui sudah terbang ke Papua Nugini menggunakan pesawat sewaan dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, sehari sebelum MA membacakan putusan itu pada 2009. Hingga kini ia masih masuk daftar buron Kejaksaan Agung dan Interpol. (ren)

VIVAnews







BERITA LAINNYA:




Masukkan Email Anda Disini untuk dapatkan BERITA terbaru :

Delivered by FeedBurner




Share/Bookmark
41772-07
 
tv1one tv1one-Online.
Simplicity Edited by Ipiet's Template