2 PSK Maroko yang Ditangkap di Puncak Akan Dideportasi


2 Pekerja Seks Komersial (PSK) yang tertangkap oleh Reskrim Polres Bogor beberapa waktu lalu, telah dilimpahkan ke pihak imigrasi Bogor. Pihak imigrasi Bogor akan mendeportasi dua wanita asal Maroko yang menjadi wanita penghibur di kawasan Puncak tersebut.

"Sesuai Undang-Undang keimigrasian, bagi warga negara asing yang melanggar aturan akan dideportasi ke negara asalnya," kata Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Bambang Catur, Senin (02/07/2012).

Bambang mengatakan, Sebelum dideportasi ke dua wanita asal Maroko tersebut akan menjalani pemeriksaan di kantor Imigrasi. "Mereka akan didata dan di BAP oleh petugas kantor Imigrasi," kata Bambang.



Pihak Imigrasi terlebih dahulu menyelidiki kebenaran ke dua warga negara asing tersebut. Apakah mereka datang ke Indonesia untuk bekerja menjadi PSK. Kedua wanita tersebut juga masuk ke Indonesia dengan cara legal.

Keduanya memiliki paspor resmi visa on arrival (VOA) untuk wisata dengan lama waktu 30 hari. Mereka masuk ke Indonesia masing-masing pada tanggal 8 Juni dan 9 Juni melalui bandara Soekarno-Hatta.

"Karena mereka ini bukan imigran, tapi warga negara asing yang masuk lewat jalur legal menggunkan VOA," tegas Bambang

detiknews







BERITA LAINNYA:




Masukkan Email Anda Disini untuk dapatkan BERITA terbaru :

Delivered by FeedBurner




Share/Bookmark
41772-07
 
tv1one tv1one-Online.
Simplicity Edited by Ipiet's Template