Resmi Daftarkan ke PTUN, Yusril cs Minta Grasi Corby Dibatalkan


Yusril Ihza Mahendra bersama dengan Gerakan Nasional Anti Madat (Granat) resmi mendaftarkan gugatan pemberian grasi Schapelle Corby ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika gugatan itu diterima, maka Corby dan warga negara Jerman Peter Achim Franz Grobmann tak jadi mendapat keringanan hukuman.

"Jadi granat sebagai penggugat melawan presiden. Menggugat dua keputusan presiden No 22/g/2012 dan putusan No 23/g/2012 pada tanggal 15 Mei 2012 yang berisi putusan pemberian grasi pada dua orang narapidana narkotika, Corby dan warga negara jerman Franz Grobmann," kata kuasa hukum Granat, Yusril Ihza Mahendra, kepada wartawan di PTUN, Jl Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (7/6/2012).

Menurut Yusril, keputusan presiden yang memberi grasi bagi 'Ratu Mariyuana' Schapelle Corby melanggar beberapa undang-undang. Ia yakin gugatannya akan diterima.



"Bertentangan dengan UU Grasi itu sendiri, bertentangan dengan perundang-undangan pengadilan tata usaha negara, dan bertentangan juga dengan UU tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN dan kemungkinan juga asas umum dalam pemerintahan. Karena itu cukup alasan bagi pengadilan membatalkan keputusan presiden ini," ujar Yusril.

Kalaupun nantinya gugatan ini ditolak oleh PTUN, maka Yusril dan Granat akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA). "Jika tidak diterima kami akan banding ke MA," imbuhnya.

Grobmann ditangkap petugas Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, pada 10 Maret 2010, lantaran kedapatan membawa 2,2 gram ganja di kopernya. Di pengadilan kasasi, Grobmann dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan Corby sebelumnya divonis hukuman penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta. Dia kedapatan membawa 4,2 kilogram marijuana oleh imigrasi dan polisi di Bandara Ngurah Rai pada 8 Oktober 2004. Lalu, dia mendapat grasi berupa pengurangan hukuman 5 tahun penjara.

Berdasarkan hitung-hitungan sisa hukuman Corby, pengajuan pembebasan bersyarat bisa dilakukan pada 3 September 2012. Namun, ada sejumlah syarat-syarat yang harus ditempuh, seperti jaminan dari pihak terkait, hingga bagaimana kelakuannya selama di tahanan.

(trq/nvt)







BERITA LAINNYA:




Masukkan Email Anda Disini untuk dapatkan BERITA terbaru :

Delivered by FeedBurner




Share/Bookmark
41772-07
 
tv1one tv1one-Online.
Simplicity Edited by Ipiet's Template