Raja Denpasar IX Divonis Dua Tahun Penjara


Terbukti bersalah terlibat kasus penipuan, terdakwa Tjokorda Samirana (68) alias Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan Samirana alias Ida Tjokorda Raja Denpasar IX divonis dua tahun penjara

Vonis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar tersebut lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa yang meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Tjokorda Samirana.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP," tegas ketua majelis hakim, John Tony Hutauruk, Kamis (14/6/2012))



John melanjutkan, perbuatan terdakwa terbukti mememenuhi semua unsur yang disangkakan, seperti unsur barang bukti, unsur dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Juga unsur dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kata-kata bohong, juga unsur menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, semuanya telah dapat dibuktikan.

Karena itu, majelis hakim mengganjar terdakwa Tjokorda Samirana dua tahun penjara serta memerintahkan semua barang bukti dikembalikan kepada korban Putu Lely Sri Mawarni.

Atas putusan tesebut, terdakwa usai berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, I Gusti Ngurah Made Arya, mengajukan upaya hukum banding. Dalam kesempatan sama, jaksa penuntut umum (JPU), I Ketut Terima Darsana, menyatakan pikir-pikir.

Sedangkan kuasa hukum korban, Nyoman Wisnu, mengaku tidak puas atas putusan majelis karena tidak ada perintah ditahan.

Kasus yang menggiring terdakwa bermula pada 2006 lalu saat bertemu korban Putu Lely Sri Mawarni. Korban berniat membeli tanah seluas 10 hektare di kawasan Renon Denpasar. Kemudian disepakati harga tanah Rp75 juta per hektare, namun setelah uang muka dibayar, terdakwa tidak mampu menunjukkan sertifikat asli.

Merasa dirugikan material hingga Rp7,6 miliar lebih, Lely melaporkan Samirana ke jalur hukum. Atas perbuatannya, Samirana dijerat pasal 378 KUHP sebagaai dakwaan alternatif kesatu, dan 372 KUHP sebagai alternatif kedua.

Okezone







BERITA LAINNYA:




Masukkan Email Anda Disini untuk dapatkan BERITA terbaru :

Delivered by FeedBurner




Share/Bookmark
41772-07
 
tv1one tv1one-Online.
Simplicity Edited by Ipiet's Template