Pimpinan DPR Minta Presiden Segera Pecat Para Wamen


Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera memberhentikan para wakil menteri (wamen) menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan Pasal 10 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tentang kedudukan wamen.

"Manakala nanti amar putusan MK memutuskan bahwa itu melanggar konstitusi, anjuran saya, Presiden segeralah melakukan pemberhentian terhadap seluruh wakil menteri," ujar Priyo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/6/2012).

Dalam putusannya, MK menyatakan jabatan wamen konstitusional, tetapi pengangkatannya inkonstitusional. Karena pengangkatan wamen sekarang payung hukumnya inkonstitusional maka otomatis wamen yang sekarang berhenti hingga diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres).




Menurut Priyo, awalnya DPR berpandangan menyutujui memberi keleluasan bagi Presiden untuk bisa mempunyai kewenangan membentuk unit kerja, yakni wamen.

Namun, publik menanggapi hal jabatan wamen itu seperti bagi-bagi jabatan terhadap orang-orang yang mumpuni tetapi tidak punya kedudukan.

"Kalau putusannya melanggar konstitusi, maka wamen dihapus. Saya sendiri menyutujui berilah keleluasan kewenangan presiden untuk membentuk unit kerja. Nyatanya, penafsir tunggal itu adalah MK, bukan pimpinan DPR," ujarnya.

Terlepas itu, Priyo memilih 'aman' untuk tidak mengomentari pemborosan tidaknya anggaran dengan keberadaan wamen tersebut.

"Saya tak mau komentar boros atau tidak. Karena nyatanya desain awal wakil menteri itu tidak seperti bagi-bagi (jabatan), tetapi birokrasi yang hebat ditempatkan di situ," kata politisi Partai Golkar itu.

TRIBUNNEWS







BERITA LAINNYA:




Masukkan Email Anda Disini untuk dapatkan BERITA terbaru :

Delivered by FeedBurner




Share/Bookmark
41772-07
 
tv1one tv1one-Online.
Simplicity Edited by Ipiet's Template