LSM Mandailing Bantah Malaysia Klaim Tor-tor


Tor-tor didaftarkan demi kesetaraan dan kelestarian budaya Mandailing di Negeri Jiran. Indonesia geger saat berita di Bernama mengatakan bahwa Malaysia akan mengklaim tarian tor-tor Mandailing. Hal ini dibantah oleh Ramli Abdul Karim Hasibuan, presiden Persatuan Halak Mandailing Malaysia, sebuah LSM perhimpunan warga keturunan Mandailing di jiran.

Dia membenarkan bahwa organisasinya mengajukan permohonan untuk pengakuan tarian Tor-tor dan Gordang Sembilan di Malaysia. Hal ini ujarnya, agar kesenian rakyat Mandailing tersebut berdiri setara dengan kebudayaan Jawa, Minang dan Banjar di Malaysia.




"Kamis lalu, pada acara perhimpunan anak-anak Mandailing. Saya memohon kepada Menteri Rais Yatim agar meletakkan kebudayaan Mandailing setara dengan kebudayaan Indonesia lainnya di Malaysia. Kami ingin diakui bahwa kami eksis di Malaysia," kata Ramli, saat dihubungi Senin 18 Juni 2012.

Rais Yatim kala itu, ujar Ramli, menyanggupi dan mengatakan akan meneliti lebih dulu kebudayaan Mandailing dengan bersandar pada Akta Warisan Kebangsaan Malaysia tahun 2005 ayat 67. Dalam akta atau undang-undang tersebut dikatakan bahwa sebuah budaya dapat masuk ke dalam Warisan Kebangsaan Malaysia ditilik dari berbagai segi, di antaranya sejarah, bentuk, estetika, hubungan sosial dan potensi pendidikan.

Ramli mengatakan, tarian Tor-tor dan Gordang Sembilan telah mendarah daging di antara rakyat Malaysia. Tarian ini sering dimainkan saat perkawinan atau acara-acara perayaan lainnya. Dimasukkannya Tor-tor ke dalam Warisan Kebangsaan bukan untuk klaim negara, melainkan pelestarian agar tidak hilang.

"Saya jelaskan perlakuan di dalam akta ini. Apabila tarian Tor-tor sudah terdaftar, maka kami akan mendapatkan anggaran dari kementerian untuk melestarikan budaya ini. Atau bahkan kementerian akan membuat satu perkumpulan tari Tor-tor dan Gordang Sembilan," kata Ramli.

"Warisan itu bukan berarti klaim pemerintah. Dalam Akta tahun 2005 tersebut, dikatakan bahwa kebudayaan yang terdaftar dipelihara atau dipertahankan, tetapi kepemilikannya tetap kepada asal-usul negara, yaitu Indonesia. Tidak dimiliki pemerintah Malaysia," lanjutnya lagi.

Ramli menjelaskan, bahwa jumlah warga suku Mandailing di Malaysia mencapai 500.000 orang. Konsentrasinya terbanyak di Perak, Sembilan, Selangor dan Kuala Lumpur. Warga Mandailing, ujarnya, telah ada di Malaysia sejak tahun 1800, sebelum adanya negara Indonesia dan Malaysia.

"Kami tidak mengatakan bahwa Tor-tor itu punya kami. Tor-tor itu punya rakyat Mandailing, Sumatra Utara. Dimanapun anda berada, Jerman, atau negara manapun, semua orang tahu, jika bicara Tor-tor, maka itu milik orang Mandailing, Sumatera Utara," tegasnya.

VIVAnews,







BERITA LAINNYA:




Masukkan Email Anda Disini untuk dapatkan BERITA terbaru :

Delivered by FeedBurner




Share/Bookmark
41772-07
 
tv1one tv1one-Online.
Simplicity Edited by Ipiet's Template