Keanehan Dua Subkontrak Proyek Hambalang


Proyek Hambalang yang menelan dana hingga Rp 1,175 triliun menggunakan sejumlah perusahaan subkontraktor. Namun berdasarkan penelusurah Majalah Tempo, Senin, 11 Juni 2012, ada dua subkontraktor yang memiliki keanehan sejak awal bergabung dengan Hambalang: PT Dutasari Citralaras dan PT Global Daya Manunggal.

Untuk PT Dutasari Citralaras, kejanggalan berawal dari pendiriannya yang ditujukan untuk membangun hotel pada 2008. Si pendiri usaha adalah Machfud Suroso, Munadi Herlambang, dan Athiyyah Laila, istri Anas Urbaningrum. Gagal merealisasikan rencananya, Dutasari malah tercantum sebagai subkontraktor pertama pada proyek Hambalang, 20 Desember 2010. Sedangkan perusahaan subkontraktor lain baru diajukan akhir Desember 2010 dan Januari 2011.

Bahkan sebelum lelang berlangsung, PT Adhi Karya mengundang Dutasari bekerja sama dalam proyek Hambalang, Oktober 2010. Pada saat itu, lelang Hambalang masih dalam tahap prakualifikasi, September-Oktober.




Bergabungnya PT Global Daya Manunggal ditengarai memiliki keanehan juga. Kata Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga saat itu, Wafid Muharam, dirinya pernah disambangi utusan Global, Nanny Ruslie. Kepada Wafid, Nanny memohon menjadi subkontraktor Hambalang.

Kepada Paul Nelwan, penggarap proyek di Kementerian, Wafid meminta Global dibawa ke PT Adhi Karya. Menurut Paul, awalnya direksi Adhi Karya tak merespons usul itu. “Entah kenapa, akhirnya Global tetap jadi subkontraktor,” ujar Paul.

Global pun mendapat jatah pengerjaan gedung serbaguna dan sebagian asrama dengan anggaran sekitar Rp 100 miliar. Menurut subkontraktor Hambalang yang lain, pengerjaan proyek Global terkesan dipaksakan. Sebab pekerjannya dalam hal struktur dan arsitektur masih tergolong umum. “Kontraktor utama masih bisa mengerjakan,” katanya. Namun pemilik PT Global, Herman Prananto, membantah. “Kami profesional,” ujarnya.

Dari balik penjara, Muhammad Nazaruddin menuduh Global hanya dipinjam untuk menggarap Hambalang. Si peminjam adalah kerabat petinggi Kementerian Pemuda. “Biasanya pemilik perusahaan mendapat satu persen dari nilai total proyek,” kata Nazaruddin.

TEMPO.







BERITA LAINNYA:




Masukkan Email Anda Disini untuk dapatkan BERITA terbaru :

Delivered by FeedBurner




Share/Bookmark
41772-07
 
tv1one tv1one-Online.
Simplicity Edited by Ipiet's Template