Akhirnya SBY Menjawab Kritik Yusril


Lama ditunggu-tunggu, akhirnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjawab kritik mengenai pengangkatan wakil menteri (Wamen) dalam pemerintahannya. Kritik terutama pernah disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra yang menilai jabatan Wamen inkonstitusional.

"Berkaitan dengan isu atau debat di masyarakat luas menyangkut jabatan Wakil Menteri. Dengan mengulangi penjelasan saya, sebenarnya saya sudah menjelaskan. Presiden miliki kewenangan, menjalankan kekuasaaan pemerintahan, itu yang ada dalam UUD 1945, dengan kewenangan itu, Presiden tentu bisa menyusun suatu struktur pemerintahan yang dipandang efektif untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan itu dikukuhkan implementasi dalam UU Kementerian Negara," kata SBY dalam keterangan pers di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (12/6/2012).



Menurut SBY, di situ Presiden diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk memgangkat Menteri dan Wakil Menteri. "Pertimbangan saya, ada sejumlah kememterian yang overload atau beban tugas Menteri yang bersangkutan amat besar," katanya.

SBY mencontohkan Menteri Keuangan, dselain itu harus kembangkan kebijakan keuangan, dia juga menghabiskan waktu yang banyak untuk bahas dengan DPR, konvensi dan berbagai foruim internasional. "Maka saya angkatlah Wamen," ujar SBY.

Demikian pula Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan anggaran banyak dan cakupannya luas sehingga perlu diangkat Wamen. Kementerian Luar Negeri juga dimana Menteri banyak di luar negeri dan kebijakan Menteri Luar Negeri sering memerlukan yang bersangkutan untuk hadir.

"Pada hakikatnya Wakil Menteri untuk membantu Menteri untuk policy making," ujar SBY.

Dikatakan Undang-undang yang memberi kewenangan digugat di Mahkamah Konstitusi. "Maka sikap saya, pememerintah, saya hormati hukum, saya akan mengindahkan apapun yang diputuskan Mahkamah Konstitusi," katanya. Lanjut SBY, bicara Undang-undang tentu itu yang disusun DPR RI dan pemerintah. "Maka itu sulit dimengerti jika DPR atau pemerintah bilang ada yang salah pada Undang-Undang, maka digugat lah ke Mahkamah Konstitusi. Jika ada kesalahan, kita bisa mengubah UU itu, itu sistem yang kita jalani. Undang-Undang tentang Kementerian Negara tidak bertentangan dengan konstitusi, presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat Wakil Menteri," kata SBY. (Aco)

TRIBUNNEWS







BERITA LAINNYA:




Masukkan Email Anda Disini untuk dapatkan BERITA terbaru :

Delivered by FeedBurner




Share/Bookmark
41772-07
 
tv1one tv1one-Online.
Simplicity Edited by Ipiet's Template