Akhirnya, Istri Nazaruddin Ditangkap KPK


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (13/6), menangkap buronan kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Neneng Sri Wahyuni. Istri terdakwa kasus suap wisma atlet M Nazaruddin itu ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.

"Iya benar. Bentar ya ada keterangan persnya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi Republika, Rabu (13/6) petang.
Namun, Johan belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut. Ia akan mengumumkannya kepada media sesaat lagi.





Neneng ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi pengadaan PLTS di Kemenakertrans. Pada 2008 itu Neneng diduga berperan sebagai perantara atau broker proyek. Proyek PLTS senilai Rp 8,9 miliar tersebut dimenangkan PT Alfindo yang kemudian disubkontrak kepada beberapa perusahaan lain.

KPK menemukan kerugian keuangan negara sebanyak Rp 3,8 miliar dalam proyek tersebut. Neneng yang kini menjadi buronan interpol sempat dikabarkan ikut mendampingi Nazaruddin dalam masa pelarian di Kolombia. Kini ibu beranak tiga tersebut diduga bersembunyi di daerah perbatasan Malaysia.

REPUBLIKA







BERITA LAINNYA:




Masukkan Email Anda Disini untuk dapatkan BERITA terbaru :

Delivered by FeedBurner




Share/Bookmark
41772-07
 
tv1one tv1one-Online.
Simplicity Edited by Ipiet's Template