Yusril Minta Ketua Komisi III Baca UUD 45 Terkait Interpelasi Schapelle Corby


Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menasihati Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Demokrat Gede Pasek Suardika agar menempatkan posisinya sebagai wakil rakyat, bukan wakil partai.

"Pasek itu kadang-kadang terlalu defensif mempertahankan kepentingan Partai Demokrat. Tidak baik sikap seperti itu, dia harus bertindak sebagai wakil rakyat yang arif," katanya, saat dihubungi, Kamis (31/5/2012).

Saran Yusril tersebut diberikan karena Pasek terkesan melindungi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang merupakan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat. Pasek mengimbau anggota Dewan yang ingin menggalang hak interpelasi grasi Presiden kepada terpidana kasus narkoba Schapelle Corby, berhati-hati karena tidak tepat.




Padahal, menurut Yusril, tidak ada yang salah dengan keinginan interpelasi tersebut. Dia menyangkal argumen bahwa grasi merupakan keputusan yang diberikan Presiden dan tidak bisa diganggu gugat oleh DPR.

Yusril berpandangan, dalam aturan konstitusi maupun spesifik di UUD 1945, tidak ada aturan yang mengatakan grasi tidak bisa diinterpelasi. "Enggak ada itu, baca pasal 14 UUD 1945," tegasnya.

Yusril menyarankan DPR atau pengusul interpelasi tidak menerima penjelasan dari pihak lain selain Presiden, karena bisa jadi penjelasannya berbeda. "Kalau penjelasan Denny Indrayana (Wakil Menteri Hukum dan Ham, red) tidak bisa dijadikan pegangan. Karena sikap Presiden bisa diterangkan lain oleh Denny," terangnya.

Ia mengimbau bagi pengusul interpelasi untuk fokus mencari dukungan sehingga bisa menjadi interpelasi DPR. "Bagus saja kalau DPR mau interplasi. Biar ada keterangan resmi dari Presiden terhadap grasi corby," katanya. [bar]

INILAH.COM







BERITA LAINNYA:




Masukkan Email Anda Disini untuk dapatkan BERITA terbaru :

Delivered by FeedBurner




Share/Bookmark
41772-07
 
tv1one tv1one-Online.
Simplicity Edited by Ipiet's Template