Yogi "Hoax Pesawat Sukhoi Jatuh" Siap Jalani Proses Hukum

Yogi Sentani (YS) melalui kuasa hukumnya siap menjalani proses hukum sampai ke pengadilan terkait kasus pengunggahan foto hoax korban Sukhoi Superjet 100 di akun jejaring sosial, Twitter.

Kuasa hukum Yogi, Muhammad Yahya Rasyid di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (22/5/2012) menjelaskan bahwa bicara proses hukum, ia mengingatkan kepada penegak hukum untuk senantiasa mengkedepankan ekualiti before the law.

"Jadi kasus yang ada harus diproses, diperiksa. Ya mungkin Yogi saja dapat batunya, tapi itu bisa jadi pembelajaran kepada masyarakat kita supaya jangan mudah menyebarluaskan gambar atau informasi yang salah, kita harus teliti," ungkap Yahya.





Tapi, bila kasus Yogi harus sampai di Pengadilan, maka pihaknya pun harus siap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Kita akan hadapi, kita harus patuh hukum sepanjang hukum itu ditegakan secara objektif," ungkapnya.

Saat ini, Yogi menjalani wajib lapor setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Mei 2012 lalu oleh penyidik Mabes Polri. Sementara penyidik pun hingga kini masih terus menggali keterangan saksi, termasuk dari teman-teman ibunya Yogi.

"Ini baru kita konfirmasi , belum tahu berapa jumlahnya (saksi), kalau mau diambil semuanya ya terserah," terangnya.

Seperti diketahui pengunggah foto hoax korban jatuhnya pesawat Sukhoi Superjet 100, Yogi Santani (YS) hari ini, Selasa (22/5/2012) memenuhi wajib lapor ke Bareskrim Mabes Porli.

Yogi yang sebelumnya dijadikan tersangka dalam kasus penyebar foto hoax tersebut tidak dilakukan penahanan, tetapi hanya dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Yogi baru bisa menyambangi Mabes Polri hari ini, karena hari pertama YS wajib lapor kemarin belum bisa menemani kliennya untuk memenuhi wajib lapor.

Saat ini, Yahya bersama kliennya akan tinggal di Jakarta untuk beberapa waktu, guna memenuhi kepentingan Wajib Lapor ke Mabes Polri hingga selesainya pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus tersebut.

Pada 15 Mei 2012 lalu Mabes Polri menetapkan Yogi sebagai tersangka pengunggah foto palsu. Yogi dikenai Pasal 35 junto 51 ayat 1 UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Yogi sendiri mengaku mendapatkan foto palsu tersebut dari telepon seluler ibunya yang kemudian disebarnya lewat twitter.

Tribunnews







BERITA LAINNYA:




Masukkan Email Anda Disini untuk dapatkan BERITA terbaru :

Delivered by FeedBurner




Share/Bookmark
41772-07
 
tv1one tv1one-Online.
Simplicity Edited by Ipiet's Template