Sistem Hukum Gagal Lindungi Perempuan


Sistem hukum tidak saja gagal memberikan perlindungan untuk perempuan, tetapi bahkan digunakan oleh pelaku untuk menyeret perempuan yang seharusnya mendapat perlindungan, kata seorang praktisi hukum dari sebuah lembaga swadaya masyarakat.

Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Ratna Barata Munti, melalui siaran pers yang diterbitkan Jaringan Kerja Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan (Jaker PKTP) dan diterima Antara di Jakarta, Kamis (31/5/2012), menyatakan, kecenderungan hukum saat ini menunjukkan perempuan korban kekerasanlah yang justru dikriminalisasi, diproses, bahkan ditahan sebagai tersangka.




"Meskipun berbagai undang-undang sudah dikeluarkan, belum efektif ditegakkan untuk menjawab kebutuhan korban akan keadilan," kata Ratna.

Dia mencontohkan, UU Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) tidak ada standar penerapannya sehingga masih lemah dan bahkan banyak disalahgunakan, tidak saja oleh pelaku untuk menyeret korban menjadi tersangka, tetapi juga oleh aparat hukum yang korup untuk membela kepentingan pelaku.

"Hukum tetap menjadi barang mewah bagi perempuan. Hukum dengan aparaturnya sejauh ini lebih efektif melayani mereka yang memiliki kekuasaan," kata dia.

Karena itu, kata Ratna, dia mendukung keberadaan Jaker PKTP karena dianggap dapat menjadi solusi terhadap masalah ini.
Jaker PKTP adalah sebuah jaringan kerja yang dibentuk oleh sekitar 30 lembaga swadaya masyarakat dan bergerak di bidang pendampingan serta penanganan isu pelanggaran hak asasi manusia, khususnya yang korbannya perempuan dan anak-anak.

Dia mengatakan, Jaker PKTP terbentuk karena kebutuhan berjejaring untuk mendorong komitmen negara terhadap akses keadilan bagi perempuan sebagai korban yang selama ini terpinggirkan akibat sistem hukum dan budaya yang bias gender.

Hal senada dikatakan pendiri lembaga nonprofit Inspirasi Indonesia, Helga Worotitjan, yang menjelaskan bahwa pihaknya memutuskan bergabung ke Jaker PKTP supaya bisa berjejaring dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan.

Dijelaskan, Inspirasi Indonesia dibidani para penyintas (survivor) kekerasan terhadap perempuan. Kelompok kerja ini punya keprihatinan utama di kampanye anti-kekerasan terhadap perempuan dan baru saja lahir akhir tahun lalu.

"Sungguh mengejutkan karena kami sudah langsung banyak menerima permintaan pendampingan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, baik kekerasan seksual maupun kasus KDRT dan kekerasan dalam berpacaran. Dalam waktu singkat kami langsung merasa sangat kekurangan relawan pendamping. Untuk itu, kami lalu bergabung dengan Jaker PKTP," kata Helga.

Vitria dari Yayasan Pulih yang juga menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan mengatakan bahwa keterlibatan di Jaker PKTP sangat membantu dalam memberikan layanan kepada korban.

Selain itu, kata dia, minimnya perlindungan terhadap pekerja kemanusiaan, terutama perempuan pekerja kemanusiaan, membuat lembaga-lembaga swadaya masyarakat mengembangkan pola proteksi tersendiri, salah satunya dengan membentuk kerja jaringan seperti halnya Jaker PKTP.

Dukungan terhadap keberadaan Jaker PKTP juga telah disampaikan Deputi III Perlindungan Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Luly Altruiswaty.

Saat audiensi antara Jaker PKTP dan pihak Kementerian PPPA, 6 Mei 2012, Luly mengatakan bahwa kehadiran Jaker PKTP sangat membantu kerja program perlindungan perempuan.

"Ini adalah bentuk dukungan elemen masyarakat terhadap upaya dan kerja Kementerian PPPA, yaitu mendukung proses penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan," kata dia.

KOMPAS.com







BERITA LAINNYA:




Masukkan Email Anda Disini untuk dapatkan BERITA terbaru :

Delivered by FeedBurner




Share/Bookmark
41772-07
 
tv1one tv1one-Online.
Simplicity Edited by Ipiet's Template