Rencana Interpelasi DPR Soal Corby Dinilai Berlebihan


Sejumlah anggota DPR mulai kasak kusuk menggagas interpelasi atas grasi yang diberikan Presiden SBY atas terpidana kasus narkoba Schapelle Corby. Grasi, dalam konstitusi sepenuhnya hak prerogatif presiden. Bila DPR ingin mempersoalkan semestinya bisa lewat rapat rutin.

"Selain secara konstitusional Presiden memiliki hak konstitusional untuk memberikan grasi, kebijakan Presiden ini terlalu mewah jika disoal dengan menggunakan hak interpelasi. Jika hendak disoal cukup dengan memanfaatkan mekanisme rapat kerja rutin DPR dengan mitra kerjanya di eksekutif," kata Peneliti SETARA Institute Ismail Hasani dalam keterangannya, Selasa (29/5/2012).

Ismail yang juga dosen Hukum Tata Negara UIN Jakarta, ini menjelaskan, apabila dilakukan interpelasi, jelas DPR kebablasan dan terlalu mencari panggung dengan tidak melihat hak konstitusi presiden.




"Inisiatif hak interpelasi ini berlebihan dan tidak memiliki dasar hukum, karena grasi adalah domain Presiden sebagai Kepala Negara," jelasnya.

Lebih baik, DPR segera kebut penyelesaian UU. DPR disarankan mengutamakan kerja legislasi di banding pengawasan. Selama ini, legislasi selalu ditinggalkan akibatnya pembahasan RUU tidak pernah bisa selesai.

"Kinerja legislasi, secara kuantitas amat memprihatinkan. Pada 2010, misalnya, DPR
hanya menyelesaikan delapan RUU prioritas. Padahal, jumlah RUU yang masuk prioritas atau Prolegnas sebanyak 70 RUU. Pada 2011, dari target 70 RUU prioritas, hanya 18 RUU prioritas yang berhasil diselesaikan. Sementara pada 2012 hingga lima bulan terakhir, DPR baru menyelesaikan pembahasan dua rancangan undang-undang. Padahal, targetnya 64 RUU," tuturnya.

Akan lebih baik bila DPR bekerja yang berimbas kepada rakyat. Jangan mencari-cari hal yang tidak penting. Karena, ujung-ujungnya interpelasi itu hanya dimanfaatkan sebagai kegaduhan politik.

"Peran pengawasan DPR sebagian besar hanya untuk menciptakan ruang negosiasi baru untuk banyak
kepentingan anggota DPR dan partai politik. Sedikit sekali penggunaan hak-hak DPR kemudian berujung pada penyelesaian masalah atau penguatan sistemik atas obyek yang disoal. Hanya kegaduhan politik yang diciptakan oleh DPR dan panggung politik bagi kampanye gratis anggota dewan," tuturnya.

DETIKNEWS.







BERITA LAINNYA:




Masukkan Email Anda Disini untuk dapatkan BERITA terbaru :

Delivered by FeedBurner




Share/Bookmark
41772-07
 
tv1one tv1one-Online.
Simplicity Edited by Ipiet's Template