Interpelasi Grasi Corby, Komisi III Tunggu Penjelasan Kemenkum HAM


Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi kepada Schapelle Corby menuai protes dari sebagian anggota DPR. Namun Komisi III DPR akan wait and see menunggu penjelasan Kemenkumham.

"Hak interpelasi itu hak anggota. Saya mendukung hak tersebut tapi untk saat ini saya tidak akan menandatanganinya," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil saat dihubungi detikcom, Rabu (30/5/2012).

Dalam waktu dekat, lanjut Nasir, Komisi III akan menggelar rapar kerja dengan Kemenkum HAM dan rapat konsultasi dengan Mahkamah Agung (MA). "Kalau nanti Kemenkum HAM dan Mahkamah Agung mampu menjelaskan alasan-alasan hukumnya kepada komisi III, saya pikir hak interpelasi itu tidak diperlukan," ujarnnya.




"Tapi jika nanti penjelasannya tidak tuntas dan memuaskan bisa saja hak interpelasi tetap dilanjutkan," tambahnya.

Dan bagi Nasir, penjelasan Kemenkum HAM sangatlah penting. Kalau penjelasan Kemenkum HAM tidak memuaskan, bukan tidak mungkin dirinya nanti akan ikut menandatangani usulan interpelasi kebijakan SBY tersebut.

Sebelumnya, pemerintah mengatakan tidak akan menghalangi DPR mengajukan interpelasi terhadap keputusan Presiden SBY memberikan grasi kepada WN Australia terpidana kasus narkoba, Schapelle Corby. Namun besar harapan agar DPR memikirkan nasib WNI yang sedang menjalani hukuman pidana di luar negeri sekaligus upaya konkret untuk meringankan penderitaannya di sana.

"Akan halnya niat DPR, tentunya sepenuhnya terpulang kepada mereka. Saya hanya ingin menggugah dan mengetuk hati mereka agar sesekali mau juga berempati akan nasib warga negara kita yang kurang beruntung di negara orang," ujar Menkum HAM Amir Syamsuddin, Selasa (29/5) kemarin.

Amir mengingatkan bahwa konstitusi memberikan wewenang penuh kepada Presiden RI untuk memberikan keringanan hukum kepada terpidana dalam bentuk remisi, abolisi dan grasi. Sama sekali tidak ada semena-mena, tidak didasarkan pada pertimbangan yang matang atau kompromi terhadap pelaku tindak pidana narkoba sebagaimana tudingan beberapa pihak.

DETIKNEWS.







BERITA LAINNYA:




Masukkan Email Anda Disini untuk dapatkan BERITA terbaru :

Delivered by FeedBurner




Share/Bookmark
41772-07
 
tv1one tv1one-Online.
Simplicity Edited by Ipiet's Template