Grasi Corby Diinterpelasi, Menkum HAM Minta DPR Pikirkan Nasib WNI di LN


Pemerintah tidak menghalangi DPR mengajukan interpelasi terhadap keputusan Presiden SBY memberikan grasi kepada WN Australia terpidana kasus narkoba, Schapelle Corby. Namun besar harapan agar DPR memikirkan nasib WNI yang sedang menjalani hukuman pidana di luar negeri sekaligus upaya konkret untuk meringankan penderitaannya di sana.

Demikian tanggapan Menkum HAM Amir Syamsuddin menanggapi rencana DPR mengajukan hak interpelasi DPR atas diberikannya grasi kepada Schapelle Corby. Hal ini disampaikankan kepada detikcom dalam pembicaraan telepon, Selasa (29/5/2012).

"Akan halnya niat DPR, tentunya sepenuhnya terpulang kepada mereka. Saya hanya ingin menggugah dan mengetuk hati mereka agar sesekali mau juga berempati akan nasib warga negara kita yang kurang beruntung di negara orang," ujar Amir.




Amir mengingatkan bahwa konstitusi memberikan wewenang penuh kepada Presiden RI untuk memberikan keringanan hukum kepada terpidana dalam bentuk remisi, abolisi dan grasi. Sama sekali tidak ada semena-mena, tidak didasarkan pada pertimbangan yang matang atau kompromi terhadap pelaku tindak pidana narkoba sebagaimana tudingan beberapa pihak.

Justru di dalam pelaksanaan wewenang tersebut, Presiden SBY melakukannya secara cermat dan terukur dengan terlebih dahulu meminta rekomendasi dari pihak terkait. Tujuan pemberian grasi tersebut jelas sekali telah diperhitungkan dengan bertujuan untuk menggugah hati otoritas di Australia agar dapat pula meringankan penderitaan WNI yang berada dalam penjara-penjara di negara tersebut.

"Tidak ada sedikitpun niat residen mengendorkan komitmen anti narkoba yang telah dicanangkannya. Beliau secara selektif melakukan terobosan terukur untuk suatu kepentingan yang lebih besar seperti yang telah dilakukannya dengan mengabulkan grasi WN Malaysia dan Arab Saudi yang membuahkan hasil dibebaskannya WNI terancam hukuman berat dan mati di negara-negara tersebut," papar Amir.

"Saya memohon agar kawan kawan di DPR atau siapapun untuk merenung apakah langkah mereka itu yang terbaik dalam memperlakukan presidennya yang telah berbuat yang terbaik yang mampu dia lakukan sesuai dengan kewenangan yang diberikan UU kepadanya," imbuhnya.

DETIKNEWS.







BERITA LAINNYA:




Masukkan Email Anda Disini untuk dapatkan BERITA terbaru :

Delivered by FeedBurner




Share/Bookmark
41772-07
 
tv1one tv1one-Online.
Simplicity Edited by Ipiet's Template