Fadel Jadi Tersangka, Kajati Gorontalo Promosi


Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah jika mutasi yang dilakukan terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Siswoyo terkait penanganan perkara korupsi Fadel Muhammad.

Setelah penetapan status Fadel Muhammad kembali sebagai tersangka membuat Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Siswoyo dimutasi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Siswoyo dipindahtugaskan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjabat salah satu direktur pada Jaksa Agung Muda Intelejen (JAM Intel).




Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Adi Toegarisman, membantah bahwa mutasi Kajati Gorontalo tersebut terkait dengan kasus mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Fadel Muhammad.

"Tidak ada pencopotan. Memang beliau itu dimutasi, tapi beliau mendapat promosi menjadi Direktur III Jamintel. Pencopotan itu tidak benar," tegas Adi di Jakarta, Rabu (30/5/2012).

Sebelumnya, Siswoyo mengusut kembali kasus penggunaan dana sisa APBD Gorontalo tahun anggaran 2001 saat Fadel menjadi Gubernur. Dia juga kembali menetapkan Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar itu sebagai tersangka setelah sebelumnya dicabut karena SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

Dibukanya kembali kasus tersebut karena Pengadilan Negeri Gorontalo memenangkan gugatan praperadilan Gorontalo Corruption Watch (GCW). Pengadilan kemudian memerintahkan Kejati Gorontalo membuka kembali perkara itu.

Kasus tersebut bermula dari keputusan bersama antara Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad dengan Ketua DPRD Gorontalo Amir Piola Isa. Keputusan itu menyatakan dana sisa lebih penggunaan anggaran provinsi Gorontalo 2001 sebesar Rp5,4 miliar dibagi-bagikan kepada 45 anggota DPRD Gorontalo.

Padahal, uang tersebut seharusnya dikembalikan ke kas negara. Fadel dan Amir Piola ditetapkan jadi tersangka. Bahkan, Amir telah dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

Sebelumnya, Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan bahwa pengusutan kasus tersebut murni penegakan hukum. Sebab, itu merupakan perintah pengadilan. Pihaknya tidak menggubris kritikan sejumlah pihak yang menyatakan perkara tersebut politis. "Kami tidak ada hubungannya dengan hal-hal lain di luar hukum. Ini murni perkara hukum dan perintah pengadilan," katanya. [mvi]

INILAH.COM







BERITA LAINNYA:




Masukkan Email Anda Disini untuk dapatkan BERITA terbaru :

Delivered by FeedBurner




Share/Bookmark
41772-07
 
tv1one tv1one-Online.
Simplicity Edited by Ipiet's Template